Tiga Kali Masuk Penjara, Kapan Tobatmu Dek?
Rabu, 16 Januari 2019 – 17:02 WIB
Saat ditanya petugas tentang tujuan menggunakan SS, lanjut Masda, kedua tersangka mengaku untuk menambah stamina.
Baca Juga:
"Katanya biar badan makin enak," lanjut Masda. Karena sudah kecanduan, mereka semakin bebal.
"Keduanya berani melawan orang tua," ujar Masda. Bahkan, orang tua tersangka sudah pasrah. "Kini mereka berharap kepada kami," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c6/ano/jpnn)
Remaja pengangguran dan putus sekolah tertangkap polisi karena kecanduan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis