Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:53 WIB
"La Aba dan Aroman justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga:
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau sejak Kamis (7/3). Sedangkan La Aba dan Aroman, direhabilitasi nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.
"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau akhirnya diberhentikan Majelis Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau