Tiga Kontainer Miras Korea Disita

Tiga Kontainer Miras Korea Disita
Tiga Kontainer Miras Korea Disita
Terungkapnya aksi tersebut terjadi pada akhir Oktober lalu. Berawal dari informasi dan analisis intelijen terhadap importasi yang dilakukan oleh 3 perusahaan. Petugas kepabeanan kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan fisik. Dan diketahui terdapat barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan. “Potensi kerugian negara terkait upaya penyelundupan itu sebesar Rp 2,5 miliar,” lanjut Iyan.

Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan dan telah ditetapkan seorang tersangka Warga Negara Korea Selatan, bernisial LHT. “Kasus ini kita bawa ke pengadilan,” terangnya.

Pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1995, tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006.  Pasal 103 huruf a, “setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar”.

Saat ini barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dan ditetapkan sebagai barang sitaan dikuasi negara, selanjutnya menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan.

JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), biasanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News