Tiga Korban Terorisme Cirebon Dapat Kompensasi Rp413 Juta
Mantan komisioner Komnas HAM ini menyebutkan, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Yakni menempatkan ganti rugi bagi korban dalam proses peradilan pidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
“Satu hal yang patut kita syukuri, perhitungan kompensasi yang dilakukan LPSK, semua (angkanya) dikabulkan majelis hakim,” ucap Edwin.
Tiga orang yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur mendapatkan kompensasi merupakan korban serangkaian serangan pelaku terorisme oleh pelaku Suherman dan jaringannya.
Serangan terorisme berupa penembakan itu terjadi di Tegal, Cirebon dan Tol Cipali.(fat/jpnn)
Putusan kompensasi ini semakin menguatkan posisi korban tindak pidana terorisme dalam proses peradilan pidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Gelar Forsitas di Makassar, BNPT: Negara Beri Perhatian kepada Penyintas Terorisme
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Pengamat: Konflik Israel Palestina Berpotensi Memunculkan Aksi Terorisme