Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis

Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Setpres RI

“Terhadap pengelolaan limbah medis ini, KLHK juga melakukan langkah ketiga yaitu kegiatan pengawasan, di mana saat ini masih dalam fase pengawasan untuk pembinaan belum ke penegakan hukum pidana, misalnya. Pesan utamanya tidak boleh membuang limbah medis ke TPA,” tegas Menteri Siti.

Penanganan yang Baik

Pada Ratas Kabinet tersebut, Presiden juga meminta untuk ada sistem penanganan yang baik, tertata dan tertib serta data yang terintegrasi.

Sistem yang ada di KLHK, baru berupa collect data yang disusun beberapa bulan terakhir ini, dan mulai ada data sejak Maret 2021.

“Data yang ada saat ini masih belum lengkap, dan harus diisi oleh Pemda. KLHK akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta secara intensif berkoordinasi dengan Pemda,” ujar Menteri Siti.

"Terima kasih atas arahan Bapak Presiden dan tindak lanjut langsung dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenhub. Bapak Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan sumberdaya yang ada lintas kementerian," ujar Menteri Siti.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan ada tiga langkah utama KLHK dalam penanganan limbah B3 medis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News