Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi
Jumat, 15 April 2022 – 13:51 WIB
Dari laporan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
Polres Serang menangkap tiga lelaki yang sudah melakukan pengeroyokan di masjid. Ketiganya merupakan saudara kandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Sekretariat Partai Perindo Ditangkap
- Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta
- Polisi Gulung Belasan Remaja yang Hendak Perang Sarung
- Polda Sumsel Gulung Bandit Bersenjata Api yang Beraksi di Ogan Ilir
- Polisi Gulung Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja di Palembang
- Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang