Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi

Tiga Lelaki Ini Sudah Berbuat Terlarang di Masjid, Langsung Digulung Polisi
TIga pelaku pengeroyokan terhadap imam masjid di Serang ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.

Dari laporan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)


Polres Serang menangkap tiga lelaki yang sudah melakukan pengeroyokan di masjid. Ketiganya merupakan saudara kandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News