Tiga Mantan Pegawai Pajak Dihukum Lima Tahun Bui

Para terdakwa menggunakan istilah "uang capek" kepada pejabat PT EDMI Indonesia.
Herry, Indarto, dan Slamet berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI untuk memastikan pemberian uang.
Dalam melakukan aksinya, para terdakwa juga mengancam pejabat PT EDMI.
Mereka menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.
"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," kata Hakim Faisal.
Selanjutnya, ketiganya sepakat bahwa uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta.
Namun, pejabat PT EDMI tetap menolak memberikan uang dan disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.
"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Faisal.
JAKARTA—Tiga mantan pegawai kantor pajak dihukum lima tahun penjara. Mereka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting