Tiga Napol Ajukan Grasi

Tiga Napol Ajukan Grasi
Tiga Napol Ajukan Grasi
TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tiga narapidana politik (napol). Ketiga napol tersebut adalah mereka yang terlibat kasus makar terkait pengebaran bendera bintang kejora di Papua beberapa tahun lalu.

"Ketiganya masih dibawah umur dan sudah divonis dengan hukuman natara dua setengah tahun hingga tiga tahun," kata Kepala Lapas (Kalapas) Timika, Nuridin, BcIP, SH, MH kepada Radar Timika (JPNN grup) tanpa merinci identitas ketiga napol tersebut.

Ditambahkan, jika grasi yang diajukan tersebut mendapatkan persetujuan, maka pada Tanggal 17 Agustus 2010 mendatang, mereka sudah bisa menghirup kebebasan seperti para napi lainnya yang mendapatkan remisi atau grasi pada saat hari kemerdekaan RI.

Nuridin menjelaskan pengajuan grasi itu didasarkan pada alasan bahwa selain mereka sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya, juga masih berada di bawah umur, serta melakukan aksi makar hanya atas dasar ikut-ikutan. “Karena mereka juga masih di bawah umur dan melakukan karena ikut ramai dan juga selain itu karena memang rencana Tapol Papua akan diberi pengampunan oleh presiden saat itu,” kata Nuridin.

TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tiga narapidana politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News