Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

Selama 2016 sudah mengirimkan kurang lebih seratus TKI ke Timur Tengah.

"Fadel menerima dana USD 3200 setiap satu calon TKI dan membayar USD 50 kepada PT Nurfani Ilman Jaya untuk setiap stamp visa di kedutaan," kata dia.

Sementara tersangka Abdul, kata dia, sebagai pengurus visa para calon TKI ke kedutaan Abu Dhabi dan mendapatkan uang Rp 2,2 juta per calon TKI.

"Mereka kami kenakan Pasal 102 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas dia. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News