Tiga Orang Meninggal Gara-gara Ramuan Ngawur
jpnn.com - PRABUMULIH – Ledi Eprensi (37), yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Prabumulih, menghembuskan napas terakhirnya, Rabu (25/3) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dia menyusul Bagus (17) dan Iswanto (40), yang lebih dulu meninggal dunia. Mereka sebelumnya, minum miras MH dioplos minuman energi, krim antinyamuk, dan obat batuk sachet .
“Ya memang benar jika pasien yang berinisial LE (Ledi Eprensi, red) sudah dinyatakan meninggal Rabu dini hari pada pukul 00.10 WIB," kata Kabag Tata Usaha RSUD Prabumulih, Adi Kuanto ketika dihubungi, kemarin.
Dijelaskan Adi, pasien tersebut masuk di RSUD Prabumulih terhitung Selasa (24/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia pasien rujukan dari RS Pertamedika, Prabumulih.
”Begitu sampai (di UGD RS Prabumulih, red), tim dokter langsung melakukan penanganan pertama bagi pasien,” terang Adi.
Kata Adi, disimpulkan sementara pasien yang meninggal dunia tersebut akibat keracunan zat kimia berbahaya yang terkandung dalam miras oplosan yang dikonsumsinya. Sebab berdasarkan keterangan keluarga serta kerabat, korban sebelumnya menenggak miras yang dicampur dengan bahan lainnya.
“Indikasinya, pasien meninggal akibat keracunan sehingga merusak sistem yang ada di dalam tubuhnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagus, Dodi, dan Ledi, ketiganya warga warga Lr Azizah, RT 01/07, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat.
Bagus dan Dodi, minum miras dioplos itu, Sabtu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB, sambil mancing belut di belakang rumah Bagus. Sementara Ledi, minum miras dioplos Minggu (22/3), juga sambil mancing belut. (kos/air/ce5)
PRABUMULIH – Ledi Eprensi (37), yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Prabumulih, menghembuskan napas terakhirnya, Rabu (25/3) sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan