Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian lima unit motor di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Tiga tersangka melakukan aksi pencurian lima unit sepeda motor sejak Mei 2024 di enam lokasi berbeda, ketiga pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing, Kamis.
Rinto mengatakan ketiga tersangka kasus pencurian tersebut berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku UJ yang merupakan salah satu pelaku kasus pencurian.
Pelaku UJ diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun sering terlihat berganti-ganti sepeda motor.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dan mengamankan UJ setelah sempat melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yaitu HN dan IW," jelas Rinto.
Rinto membeberkan para pelaku itu menjalankan aksinya pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi.
"Sepeda motor hasil curian itu untuk dijual dan mereka miliki," katanya.
Pemuda berinisial UJ (19), HN (21), dan IW (19) dengan mudahnya mencuri lima motor.
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul