Tiga Pencuri Ponsel Siswa SMA N 5 Batam Akhirnya Ditangkap
Jumat, 22 Januari 2016 – 07:03 WIB
Hanya 15 menit pelaku beraksi dan langsung kabur lewat jendela lalu melompat pagar."Kita sangat berterima kasih kepada pihak sekolah atas adanya CCTv, itu sangat membantu untuk menangkap para pelaka," terangnya.
Atas ketiga pelaku, mereka di jerat dengan pasal 363, ayat 1 huruf E, hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
SAGULUNG - Tiga pelaku pencurian handphone milik siswa kelas XI Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Batam, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin