Tiga Penganiaya Pendeta Iwan Sarjono Akhirnya Ditahan Polisi

Tiga Penganiaya Pendeta Iwan Sarjono Akhirnya Ditahan Polisi
Kapolres Kampar AKBP Hasyim Risahondua (tengah). Foto: ANTARA/HO-Polres Kampar

jpnn.com, PELALAWAN - Tiga pria bersaudara pelaku penganiayaan terhadap pendeta Iwan Sarjono Siahaan, 31, yang ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan ketiga tersangka yang tidak lain merupakan saudara kandungnya itu adalah YS, DS, dan JS.

"Tiga tersangka ini berasal dari dua laporan berbeda," kata Kapolres dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan dalam laporan pertama, Iwan dianiaya tersangka YS pada 21 September 2019 di sekitar Jalan Poros, Bukit Horas, Dusun Tampui Indah Desa Bukit Kesuma.

Sementara, kejadian kembali terulang pada 5 Desember 2019. Kala itu, dua adik korban masing-masing DS dan JFS mendatangi Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI), Bukit Kesuma.

Keduanya lantas menganiaya dua jemaat gereja, Cerlin Mendrova dan Darwin Mendrova. Penganiayaan itu terjadi setelah kedua tersangka gagal menemui korban Iwan.

Ia menegaskan bahwa kasus pemukulan terhadap korban Iwan serta pengeroyokan korban Cerlin dan Darwin merupakan tindak pidana murni.

Motifnya merupakan persoalan keluarga antara pendeta Iwan berserta ketiga saudara kandungnya yang menjadi tersangka dalam kedua perkara itu.

Tiga pria bersaudara pelaku penganiayaan terhadap pendeta Iwan Sarjono Siahaan, 31, yang ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan Polres Pelalawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News