Tiga Penganiaya Pendeta Iwan Sarjono Akhirnya Ditahan Polisi

"Kasus pidana murni, bukan masalah agama ataupun SARA. Kebetulan saja korbannya adalah pendeta dan jemaatnya. Persoalannya berawal dari hubungan keluarga," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Lebih jauh, Hasyim turut mengatakan jika pelaku utama penganiayaan itu adalah MS, yang tidak lain merupakan orang tua korban. Hasyim menyebutkan kasusnya kini ditangani Polda Riau.
Sebab, Manaek dilaporkan Iwan ke Ditreskrimum Polda Riau. Ketiga pelaku merupakan saudara kandung dari Iwan, dan Manaek merupakan ayah kandungnya.
“Terlapor MS itu kasusnya ditangani Polda Riau,” ucap Hasyim.
Sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan dianiaya oleh para tersangka. Akibatnya korban merasa terancam keselamatannya. Meski awalnya merasa berat hati, namun Iwan akhirnya melaporkan insiden penganiayaan itu ke polisi.
Dalam laporan yang tertuang dalam LP Nomor :LP/564/XII/2019/SPKT/ Riau, tanggal 12 Desember 2019, Iwan mengaku mendapatkan perlakuan kasar di depan umum. Sementara saat kejadian ada puluhan jemaatnya saat itu yang ikut menyaksikan.
BACA JUGA: Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya
Tiga pria bersaudara pelaku penganiayaan terhadap pendeta Iwan Sarjono Siahaan, 31, yang ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan Polres Pelalawan.
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online