Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang

Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Menurut Nur Alamsyah, bila calon mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA maka KPU harusnya melakukan verifikasi ke sekolahnya, demikian halnya bila jenjang pendidikannya S2 dan S3. "Harusnya  validasi dan verifikasi ke instansi,  itu yang kita minta. Itu tidak dilaksanakan (KPU)," kata Nur.

Kedua, pasangan dari incumbent ini menyebut adanya praktek politik uang di balik kemenangan JR Saragih, termasuk pembagian sembako kepada pemilih. Ketiga, dikatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPPS sehingga mempengaruhi perolehan suara kliennya. Pengacara yang biasa menangani sengketa pemilukada di MK itu mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang sifatnya masif, sistematis, dan terstruktur.

"Ada penggelembungan suara yang dilakukan KPPS  dan ada pembagian sembako. Ini kan mempengaruhi penghitungan suara karena adanya pelanggaran itu, makanya kami meminta agar hasil rekap penghitungan suara dibatalkan dan meminta KPU melakukan pemilukada ulang dengan tidak mengikutsertakan calon terpilih," pintanya.

Persyaratan pencalonan pasangan perseorangan, yakni Muknir Damanik-Miko, juga dipersoalkan. "Menurut kita, dukungan sebagai syarat pencalonan pasangan Muknir Damanik-Miko, tidak memenuhi persyaratan," imbuh Nur.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News