Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Kamis, 16 September 2010 – 23:32 WIB

Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Menurut Nur Alamsyah, bila calon mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA maka KPU harusnya melakukan verifikasi ke sekolahnya, demikian halnya bila jenjang pendidikannya S2 dan S3. "Harusnya validasi dan verifikasi ke instansi, itu yang kita minta. Itu tidak dilaksanakan (KPU)," kata Nur.
Baca Juga:
Kedua, pasangan dari incumbent ini menyebut adanya praktek politik uang di balik kemenangan JR Saragih, termasuk pembagian sembako kepada pemilih. Ketiga, dikatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan KPPS sehingga mempengaruhi perolehan suara kliennya. Pengacara yang biasa menangani sengketa pemilukada di MK itu mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang sifatnya masif, sistematis, dan terstruktur.
"Ada penggelembungan suara yang dilakukan KPPS dan ada pembagian sembako. Ini kan mempengaruhi penghitungan suara karena adanya pelanggaran itu, makanya kami meminta agar hasil rekap penghitungan suara dibatalkan dan meminta KPU melakukan pemilukada ulang dengan tidak mengikutsertakan calon terpilih," pintanya.
Persyaratan pencalonan pasangan perseorangan, yakni Muknir Damanik-Miko, juga dipersoalkan. "Menurut kita, dukungan sebagai syarat pencalonan pasangan Muknir Damanik-Miko, tidak memenuhi persyaratan," imbuh Nur.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania