Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang

Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
Tiga Penggugat Tuntut Pilkada Simalungun Diulang
JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan tiga pasangan calon dilakukan bersamaan, yang dipimpin hakim MK, M Akil Mochtar, dengan hakim anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Agenda sidang adalah penyampaian materi gugatan dari ketiga penggugat.

Ketiga penggugat kompak minta hakim MK memutuskan pemilukada Simalungun diulang. MK diminta membatalkan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH sebagai bupati-wakil bupati Simalungun terpilih.

Ketiga penggugat itu adalah pasangan T Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih dengan Nomor Perkara 163/PHPU.D-VIII/2010, Samsudin Siregar-Kusdianto Nomor Perkara 164/PHPU.D-VIII/2010, dan pasangan Kabel Saragih-Mulyono dengan Nomor Perkara 165/PHPU.D-VIII/2010.

Pasangan  Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih menunjuk kuasa hukum dari tim Fadillah Hutri Lubis, S.H, dkk. Dalam materi gugatannya, anggota tim kuasa hukum Zul-Marsilam, Nur Alamsyah menyebutkan tiga materi gugatan yang diajukan. Pertama, soal ijazah calon bupati terpilih, JR Saragih yang memiliki gelar master manajemen dan doktor. Kata dia, KPU Simalungun tidak melakukan validasi dan verifikasi ijazah calon sebagaimana yang disyaratkan saat pendaftaran calon.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut. Persidangan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News