Tiga Pengurus K3S Gebang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Tiga Pengurus K3S Gebang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Selain mengamankan para Oknum, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp 36.750.000, Uang Tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp 35.750.000, 2 lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

Guna melengkapi barang bukti, Petugas juga memeriksa beberapa saksi dan menyita beberapa dokumen. Namun dari penangkapan tersebut, beredar kabar jika 3 Oknum telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga membenarkan penangkapan itu. “Ya benar. Dari 16 orang yang diamankan, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengutipan Dana BOS SD Negeri se-Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh pengurus K3S,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

BACA JUGA: Rekapitulasi KPU Bali: Suara Jokowi - Ma'ruf 2,3 Juta, Prabowo - Sandi Raih 212 Ribu

Tatan mengatakan, OTT ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi telah terjadi pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765. “Modusnya pengurus K3S ini mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang. “Jadi tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S),” bebernya.

Mantan Wakapolrestabes Medan ini merinci, dalam OTT itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S) dan uang tunai senilai Rp35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S).

Kemudian dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I. “Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Tatan.

Tiga oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan 13 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut, Kamis (9/5) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News