Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini

Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

Penetapan tersangka itu usai penyidik menggelar perkara pada Kamis (1/4).

Aziz lantas mempertanyakan, nama dua tersangka tersebut. Selain itu, dia juga mempertanyakan unit satu tersangka berinisial EPZ yang dinyatakan telah meninggal dunia.

"Siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana," ujar Aziz kepada JPNN.com, Selasa (6/4) malam.

Alumnus Universitas Pancasila itu menyatakan, pihaknya juga ingin mengetahui siapa aktor di belakang ketiga tersangka tersebut.

"Kami masyarakat dan keluarga korban menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dua tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

Namun, terhadap mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News