Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini

Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Beri Komentar Begini
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

Sedangkan, penyidikan EPZ dihentikan berdasar Pasal 109 KUHAP.

Diketahui, tiga oknum Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus kematian empat laskar FPI.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Mereka diduga melakukan pembunuhan dengan menembak laskar FPI yang sempat menyerang polisi di kilometer 50 Tol Cikampek. (cr3/jpnn)

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar buka suara terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News