Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat

jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga orang pengedar narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY.
Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.
Semua barang bukti diamankan di dua TKP yang berbeda.
TKP pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Lokasi kedua di Bedahan RT 02/03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu Kamis (20/8).
“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO. Tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8).
Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (ran/radarbogor)
M, S dan SY asal Aceh ditangkap jajaran Polres Bogor karena kedapatan berbuat dosa.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol