Tiga Provinsi Rawan Intimidasi

Tiga Provinsi Rawan Intimidasi
Tiga Provinsi Rawan Intimidasi

jpnn.com - JAKARTA – Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 10 provinsi memerlihatkan tiga provinsi masuk kategori rawan keamanan dan berpotensi terjadinya intimidasi yang tinggi terhadap pemilih saat pemungutan suara pilpres Rabu (9/7).

 

Ketiga provinsi tersebut masing-masing Provinsi Aceh, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tinggi, sedang dan rendahnya potensi kerawanan dan ancaman intimidasi didasarkan pada polarisasi dukungan terhadap pasangan calon, polarisasi partai politik pendukung dan tim kampanye, situasi sosial, keamanan dan politik di wilayah setempat dan potensi terjadinya pelanggaran pemilu,” ujar Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selasa (8/7).

Sementara, Provinsi Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masuk daerah dengan kategori tingkat kerawanan sedang. Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta, masuk kategori tingkat kerawanan dan intimidasi rendah.

“Jaminan akan keamanan dan bebasnya dari intimidasi adalah dasar dari kebebasan pemilih untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak politiknya berdasarkan nuraninya, bukan berdasarkan rasa takut dari ancaman dari pihak lain,” katanya.

Bagi proviinsi yang tingkat potensi kerawanan dan ancaman intimidasinya tinggi, JPPR meminta penyelenggara pemilu dan pihak keamanan harus meningkatkan kewaspadaan dan strategi yang lebih tinggi untuk lebih menjaga situasi menjelang pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi suara berlangsung.

"Hal ini juga perlu didukung oleh tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan calon untuk menghentikan segala macam tindakan negative, sehingga pelaksanaan pilpres 9 Juli dapat berjalan secara aman dan penuh kedamaian,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Hasil pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di 10 provinsi memerlihatkan tiga provinsi masuk kategori rawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News