Tiga Provokator Penolakan Jenazah Positif Corona Terancam Tujuh Tahun Penjara
Minggu, 12 April 2020 – 09:29 WIB

Dokumentasi personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Foto: ANTARA
BACA JUGA: Gegara Berbuat Terlarang, Mbak Wat Dihukum Cambuk 200 Kali
“Adapun ancaman maksimalnya adalah tujuh tahuh penjara dan denda Rp 1 juta,” tandas Budi. (cuy/jpnn)
Polda Jawa Tengah telah menangkap tiga orang provokator terkait penolakan pemakaman jenazah yang positif virus corona di Ungaran Barat, Semarang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang