Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI

Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Tiga Regulasi Untuk Eks RSBI
Kemudian menurut Nuh, sekolah eks RSBI tersebut harus dikelola secara transparan. Ia mencontohkan jika ada penerimaan uang, hal itu harus tertuang di dalam sebuah laporan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.

"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI," demikian bunyi putusan MK.

JAKARTA-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiapkan tiga regulasi untuk mengelola sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News