Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup

Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Tiga Rekanan PLN Jatim Diancam Penjara Seumur Hidup
Dari perbuatan ini, Saleh atau perusahaannya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 130,67 miliar, sementara Arthur memperkaya diri hingga mencapai Rp 39,06 miliar. Sedangkan Hariadi disebutkan mendapat Rp 5,28 miliar. Dalam sidang itu, atas dakwaan tersebut, ketiganya mengaku akan mengajukan keberatan di persidangan berikutnya, yang rencananya akan digelar Senin pekan depan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) distribusi Jawa Timur mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1). Komisaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News