Tiga Saksi Terkait Kasus Penipuan Rp 854 Miliar Diperiksa Polisi
Senin, 11 Maret 2019 – 20:57 WIB

Penyidik Polda Bengkulu saat meminta keterangan saksi soal penipuan senilai Rp 854 miliar. Foto: hasrul/rb
Sehingga dana yang belum diterima dari terlapor Rp 854 juta. Korban pun melakukan pertemuan namun tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya korban melapor.
M Yamin mengatakan sebetulnya laporan tersebut berkaitan dengan kontrak kerjasama antara pelapor dengan kliennya. Menurut Omeng, jika kliennya sendiri mengaku siap membayarkan sisa yang belum dibayarkan tersebut.
“Klien kami sudah membayarnya secara bertahap, untuk sisa sekitar Rp 850 juta yang belum dibayarkan itu juga sudah mau dibayarkan, namun kita kaget tahu-tahu sudah dilaporkan,” kata Omeng. (zie)
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melanjutkan penyelidikan dugaan penipuan dengan terlapor Direktur Utama CV ACM berinisial, Su, Senin (11/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini