Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap, Ini Kasusnya

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang terpegok hendak mengonsumsi sabu-sabu itu berinisial AM, 46, S, 35, dan I, 34.
"Ketiga orang itu sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Mapolres Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1).
Hiskia mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 10 gram.
"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata dia.
Para pelaku diamankan pada Jumat (14/1). Awalnya, polisi mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.
Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah.
"Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," jelas Hizkia.
Sebanyak tiga sopir truk proyek Mandalika ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba