Tiga Tahun, 167 DPO Ditangkap

Tiga Tahun, 167 DPO Ditangkap
Tiga Tahun, 167 DPO Ditangkap

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Indonesia terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang. Baik itu kasus tindak pidana korupsi maupun pidana umum, terus ditangkap.

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, sejak Juni 2011 hingga 17 April 2014, sebanyak 167 tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Sebagai informasi pelaksanaan pengamanan DPO kasus tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana umum baik yang masih berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan antara kurun waktu Juni 2011 sampai 17 April 2014 sebanyak 167," sebut Untung, Jumat (18/4).

Untung merincikan, delapan orang ditangkap pada 2011, 50 orang pada 2012, 65 orang 2013 dan 44 orang pada 2014.

Terkini, Tim Kejagung bersama Tim Kejari Makassar dan Tim Kacabjari Seba Kupang Nusa Tenggara Timur, berhasil menangkap terpidana yang masuk DPO asal Kacabjari Seba, Kupang, NTT, atas nama terpidana Herman Joseph. Bekas Kepala Bandara Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, itu ditangkap Kamis (17/4), sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Cendrawasih 4, Gang Gelatik, Mariso, Makasar, Sulawesi Selatan.

Untung menjelaskan, terpidana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur gali dan menara air termasuk pompa dan instalasinya di Bandara  Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua tahun 2009 yang telah merugikan negara Rp 235.428.283.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2385 K/PID.SUS/2012 tanggal 22 Januari 2013, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Untung.

Dijelaskan Untung, Herman merupakan tangkapan ke-44 oleh Kejaksaan di tahun 2014 dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus terpidana.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Indonesia terus memburu tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News