Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat
Selasa, 01 Desember 2020 – 20:34 WIB
Lalu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke MA.
Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada12 April 2017, memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan
Pada saat akan dieksekusi, terpidana itu telah kabur dan baru sekarang atau tiga tahun lamanya tertangkap setelah tim tabur Kejaksaan melakukan pengejaran. (cuy/jpnn)
Tim tabur Kejaksaan menangkap salah satu buronan kasus korupsi di Bengkulu. Buronan yang merupakan mantan Kadis PUPR Bengkulu itu dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun