Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat

Tiga Tahun Buron, Zulkarnain Muin Dibekuk di Apartemen Kawasan Jakarta Barat
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin selaku buronan kasus korupsi saat ditangkap tim tabur kejasaan. Foto: Dok Puspenkum Kejagung

Lalu, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, tanggal 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke MA.

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada12 April 2017, memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Pada saat akan dieksekusi, terpidana itu telah kabur dan baru sekarang atau tiga tahun lamanya tertangkap setelah tim tabur Kejaksaan melakukan pengejaran. (cuy/jpnn)

Tim tabur Kejaksaan menangkap salah satu buronan kasus korupsi di Bengkulu. Buronan yang merupakan mantan Kadis PUPR Bengkulu itu dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News