Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman
Minggu, 19 Juni 2011 – 09:03 WIB
Ika menambahkan, aksi bejadnya itu dilakukan HR dirumah Mawar saat tengah sepi. “Selalu dilakukan dirumah korban saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang cuci pakaian,” jelas Ipda Ika.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sdk)
BOGOR---HR (21), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di stasiun kereta Bogor ini harus digelandang petugas Polres Bogor Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi