Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman

Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman
Tiga Tahun Murid SD Digagahi Paman
Ika menambahkan, aksi bejadnya itu dilakukan HR dirumah Mawar saat tengah sepi. “Selalu dilakukan dirumah korban saat ibu korban pergi bekerja sebagai tukang cuci pakaian,” jelas Ipda Ika.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sdk)


BOGOR---HR (21), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service di stasiun kereta Bogor ini harus digelandang petugas Polres Bogor Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News