Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui

Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47), terpaksa meringkuk di tahanan. Pria yang sekarang berstatus guru di SDN Modong Sungai Rotan itu, dijebloskan ke penjara Kejari Muara Enim, Selasa (3/8), pukul 09.00 WIB.

Dibekuknya mantan Kepala SDN Tapus atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut, dibenarkan oleh Kajari Muara Enim Haryatno SH, yang didampingi Kasi Intel Nang Sutardi SH MH. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kejari menahan tersangka dan langsung menjebloskannya di Lapas. Penahanan dilakukan setelah kuat dugaan tersangka menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp 166.074.250, sejak 2006 hingga 2009.

Sebelum ditahan, tersangka memang disebutkan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui telah menyelewengkan dana BOS. "Kita tahan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Haryatno.

Disebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 jo pasal 8 (3) dan pasal 9 UU No 31/1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam dipenjara 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

MUARA ENIM - Akibat menilep dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama tiga tahun, mantan Kepala SDN Tapus, Kecamatan Lembak, Kadarusman (47),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News