Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat

Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat
Para terdakwa kasus Alastlogo, memasuki ruang sidang. Foto: JP
Sikap mengajukan upaya hukum banding itu diambil karena terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Mereka mengangap putusan berupa pemecatan terlalu berlebihan.

Berbeda dengan marianus, tim oditur justru menganggap putusan yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Karena itulah mereka akan mempertimbangkan hal itu. ” Kami juga akan mempertimbangkan kenapa pasal 103 KUHPM untuk terdakwa I (Lettu Mar Budi Santosa) juga tidak terbukti. Termasuk, juga tidak adanya perintah penahan untuk para terdakwa,” kata ketua tim oditur Letkol (CHK) Agung Iswanto.

Dalam putusan memang tidak ada perintah untuk langsung melakukan penahanan untuk para terdakwa. Sampai saat ini pun mereka belum menghuni penjara. Majelis hakim beralasan mereka tidak perlu ditahan karena selama ini kooperatif dan tidak pernah berusaha melarikan diri. Lagipula, atasan mereka juga memberi jamanan, bahwa mereka tidak mungkin lari.

Sebagai mana diberitakan, peristiwa penembakan itu bermula ketika para terdakwa berpatroli di Alastlogo 30 Mei 2007. Sebelum partroli, mereka telah diberi pengarahan oleh Mayor Mar Husni Sukarno (Wadan Puslatpur Grati) dan Pasiops Puslatpur Grati Mayor Mar Bakri.

Namun, pengarahan tersebut ternyata tidak diindahkan. Buktinya, kontak fisik dengan warga terjadi juga. Hingga mengakibatkan Rachman, Sutam, Siti Khotijah dan Mistin meninggal dunia. Hal itulah yang mengakibatkan oditur memberikan dakwaan tambahan khusus untuk Lettu Mar Budi Santosa. Perwira tersebut dijerat dengan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Mereka menilai tragedi itu terjadi akibat dari perbutan Budi yang tidak segera menarik anggotanya mundur menghindari massa dari warga. Sesuai perintah. (may)

SURABAYA – Proses persidangan kasus penembakan warga di Alastlogo, Pasuruan, oleh anggota marinir yang berlangsung di Pengadilan Militer(Dilmil) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News