Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat

Tiga Terdakwa Alastlogo Dipecat
Para terdakwa kasus Alastlogo, memasuki ruang sidang. Foto: JP
SURABAYA – Proses persidangan kasus penembakan warga di Alastlogo, Pasuruan, oleh anggota marinir yang berlangsung di Pengadilan Militer(Dilmil)  III-12 Surabaya berakhir Kamis (14/8). Tiga dari 13 terdakwa langsung dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuannya oleh majelis hakim yang dipimpin Letkol (CHK) Yan Akhmad Mulyana.

Mereka adalah  Lettu Mar Budi Santosa, Koptu Mar M. Suratno, dan Pratu Mar Suyatno. Selain dipecat, tiga anggota marinir yang dianggap tidak pantas lagi dipertahanankan dalam kesatuan itu juga dijatuhi pidana penjara penjara. Kesepuluh terdakwa lain juga dihukum penjara selama satu tahun, enam bulan. (selengkapnya lihat grafis)

Pidana penjara tertinggi diberikan pada Lettu Mar Budi Santosa. Pria yang saat terjadinya tindak pidana dipercaya sebagai komandan peleton itu dinyatakan bersalah karena tidak bisa mengendalikan anak buah yang mengakibatkan terjadi kontak fisik dengan warga. Padahal, sebagai pimpinan yang profesional dia dapat mengendalikannya sesuai standar TNI. ”Karena itulah terdakwa tidak layak dipertahankan di kesatuan,” ujar Mayor (CHK) Joko Sasmito, anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Koptu Mar M. Suratno hukumannya penjara lebih ringan. Majelis hakim memberi hukuman penjara selama dua tahun. Hukuman itu dipandang sesui dengan kesalahan yang diperbuat karena tidak mengindahkan peringatan soal penggunaan peluru hampa. Terdakwa diperingatkan untuk mengganti dengan peluru hampa atau karet saat terjadi kontak fisik. ”Tapi, kenyataanya dia justru mengganti dengan peluru tajam,” kata Letkol Laut (KH) Bambang Angkoso Wahyono, anggota majelis lain.

Sementara itu, Pratu Mar Suyatno dianggap pantas dipecat karena peluru tajam yang ditembakkan mengenai dua orang . Meskipun, peluru itu mengenai orang karena memantul. Hal itu sesuai keterangan saksi ahli dan laporan kriminalistik yang menyatakan serpihak proyektil yang ada di tubuh Khoirul Anwar sesuai dengan jenis peluru milik Suyatno. ”Sebagai TNI yang terlatih tidak seharusnya menembak tanpa arah. Meski tidak disengaja, tapi tidak seharusnya dilakukan,” ucapnya.

Dengan pertimbangan itulah, terdakwa dibebastugaskan. Majelis hakim menilai tindakan ketiga terdakwa tidak seharusnya terjadi di lingkungan TNI AL. Terutama Korp Marinir terlatih yang paham cara bertindak di lapangan dan menggunakan senjata.”Jika mereka dipertahankan akan menggangu pembinaan personil di lingkungan TNI AL,” ujar Bambang.

Sebelum memutus perkara, Yan Akhmad Mulyana mengungkapkan hal yang meringankan untuk para terdakwa. Diantara mereka sopan dan terus terang selama persidangan, menyesali perbuatan, serta belum pernah dihukum. ”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sendi-sendi dan peran TNI. Juga menimbulkan luka yang sangat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Yan.

Saat vonis dibaca, tiga belas terdakwa tampak tenang. Mereka berusaha tegar dengan menunjukkan sikap sempurna. Sesekali, terdakwa menghela nafas panjang untuk melepaskan beban. Sebelum meninggalkan ruang sidang, mereka berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menyatakan sikap. ”Terdakwa satu, lima dan 13 (Lettu Mar Budi Santosa, Koptu Mar M. Suratno, dan Pratu Mar Suyatno) sekarang juga menyatakan banding atas putusan yang yang dibacakan oleh majelis hakim,” kata Marianus, salah satu kuasa hukum terdakwa. ”Untuk terdakwa lainnya, menayatakan pikir-pikir,” lanjut dia.

SURABAYA – Proses persidangan kasus penembakan warga di Alastlogo, Pasuruan, oleh anggota marinir yang berlangsung di Pengadilan Militer(Dilmil) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News