Tiga Tersangka Digarap Sebagai Saksi Suap Hakim
Selasa, 28 Mei 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Selasa (28/5). Selain tiga tersangka ini, lembaga pemberangus korupsi juga menggarap Hakim Ad Hoc PN Bandung, Ramlan Chomel, Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Susilo Nandang Bagio.
Ketiga tersangka itu adala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Bandung Toto Hutagalung dan anak buah Toto, Asep Triana.
Ketiga tersangka ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Hakim Setyabudi Tedjocahyono. "Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ST," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Setyabudi Tedjocahyono,
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut