Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap

Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap
Tiga pembakar hutan dan lahan di Bayuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Foto : Aqda/Sumeks.co

Ketiganya akan dikenaikan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187, 188,189 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara denda 5 sampai dengan Rp10 miliar.(qda)

Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News