Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap
Kamis, 19 September 2019 – 17:36 WIB

Tiga pembakar hutan dan lahan di Bayuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Foto : Aqda/Sumeks.co
Ketiganya akan dikenaikan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187, 188,189 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara denda 5 sampai dengan Rp10 miliar.(qda)
Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan