Tiga Tokoh GNPF-MUI Dijerat, Habib Rizieq Empat Kasus
Bahkan, lanjutnya, sejumlah kalangan menilai bahwa jeratan hukum pada GNPF ini mirip sekali dengan kejadian beberapa tahun lalu.
Dimana saat itu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sempat dijerat sejumlah kasus. ”Hampir sama yang dengan polemik saat itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, yang pasti tidak ada kriminalisasi dalam kasus-kasus tersebut.
Sebab, memang ada pelapor, ada bukti dan keterangan ahli yang mendefinisikan adanya pidana atau tidak.
”Kontruksi hukumnya memang masuk, ini rangkaian hukum yang sudah dilaporkan,” paparnya.
Untuk kasus Habib Rizieq, dia mengatakan bahwa terkait hukum itu siapapun harus patuh.
Sekaligus, siap dengan sanksi hukum bila memang melanggar. ”Jangan terpengaruh provokasi, kalau patuh hukum harusnya didukung,” jelasnya.
Demikian pula soal kasus dugaan TPPU, Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk melihat apakah ada penyelewengan dalam kasus tersebut. ”Fakta hukumnya sedang digali,” paparnya. (idr)
Satu per satu bermunculan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Profesionalitas
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa