Tiga Wanita Ini Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah

Tiga Wanita Ini Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
Tiga tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap personel Kepolisian Sektor Medan Area, Medan, Jumat. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tiga perempuan bernama Lusi Susanti, 34, Asmiati Lubis, 29, dan Rika Sriwahyuni, 26, tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/7).

Ketiga ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Medan.

"Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah alat isap sabu-sabu. Kini ketiga wanita pengedar sabu-sabu itu telah kami tahan," kata Kepala Polsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago.

Ia menyebutkan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah yang disewa Susanti kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah itu dan menangkap tiga orang perempuan yang berada di dalam rumah.

Saat menggeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu, tiga handphone, tiga dompet, satu pil pecahan ekstasi, satu gulungan aluminium, dan uang sebesar Rp2,1 juta.

BACA JUGA: Kombes Pol Anom Setyadji: Silakan Pilih, Menyerahkan Diri Atau Ditindak Tegas

"Sabu-sabu itu disimpan tersangka di balik pintu kamar," ujarnya.(antara/jpnn)

Tiga perempuan bernama Lusi Susanti, 34, Asmiati Lubis, 29, dan Rika Sriwahyuni, 26, tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News