Tiga Wanita Ini Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
jpnn.com, MEDAN - Tiga perempuan bernama Lusi Susanti, 34, Asmiati Lubis, 29, dan Rika Sriwahyuni, 26, tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/7).
Ketiga ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Medan.
"Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dan sejumlah alat isap sabu-sabu. Kini ketiga wanita pengedar sabu-sabu itu telah kami tahan," kata Kepala Polsek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago.
Ia menyebutkan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan satu rumah yang disewa Susanti kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah itu dan menangkap tiga orang perempuan yang berada di dalam rumah.
Saat menggeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu, tiga handphone, tiga dompet, satu pil pecahan ekstasi, satu gulungan aluminium, dan uang sebesar Rp2,1 juta.
BACA JUGA: Kombes Pol Anom Setyadji: Silakan Pilih, Menyerahkan Diri Atau Ditindak Tegas
"Sabu-sabu itu disimpan tersangka di balik pintu kamar," ujarnya.(antara/jpnn)
Tiga perempuan bernama Lusi Susanti, 34, Asmiati Lubis, 29, dan Rika Sriwahyuni, 26, tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen