Tiga Warga Nigeria jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cengkareng
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga warga negara Nigeria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah anggota Polri di Cengkareng, Jakarta Barat.
Nama tiga pria ini termasuk dari sebelas warga Nigeria yang sempat ditangkap beberapa waktu lalu.
“Dari sebelas itu, ada tiga warga asing yang statusnya dinaikan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (6/7).
Yusri menerangkan, ketiga warga Nigeria itu terindentifikasi melakukan pengeroyokan. Mereka terancam Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan atas perbuatannya.
Selain itu, ke-11 WN Nigeria ini juga dipastikan melanggar aturan keimigrasian karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Sambil menunggu proses permeriksaan, lanjutnya, ke-11 WNA ini dititipkan di ruang detensi Imigrasi.
"Hasil dari penyidikan memang untuk kesebelas over stay di sini,” tambah Yusri.
Sebelumnya, anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya dikeroyok oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Apartemen GreenbPark View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu malam, 27 Juni 2020.
Tiga warga Nigeria terindentifikasi melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok
- Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara