Tiga Warga Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Kamis, 28 Januari 2016 – 09:15 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Yang sudah pasti tersangka itu berinisial Yefta Sinlae. Sementara dua lagi yang masih kita periksa namun sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka yakni Melki Lusi dan Luis Soares. Jika dari hasil BAP dan ditemukan ada fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Barang bukti (BB) yang sudah kita amankan seperti pakaian para pelaku termasuk sepatu karena saat melakukan penganiayaan para pelaku hanya mengandalkan tangan dan kaki,” tutur Michael sembari menambahkan para tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Memasuki hari ketiga pasca terjadinya pengeroyokan secara massal oleh warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai