Tikam Istri dan Anak Tiri, SE Ditangkap Polisi Jambi

Tikam Istri dan Anak Tiri, SE Ditangkap Polisi Jambi
Polisi menangkap pelaku penikaman ibu dan anak di Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (15/12/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

jpnn.com, JAMBI - Selang tiga jam setelah penikaman terhadap istri dan anak tirinya, SE (50) ditangkap petugas Polsek Bathin VIII.

Kasus penikaman itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB ketika seorang ibu dan anaknya ditemukan bersimbah darah di tepi Jalan Talang Sekuang, Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah kejadian, tapi berkat informasi dari masyarakat, tersangka bisa ditangkap," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto di Jambi, Jumat.

Ibu dan anak berinisial SR (53) dan M (19) itu merupakan warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Merangin.

Korban M meninggal dunia akibat terkena tikam senjata tajam setelah sempat melerai keributan antara ibu kandung dan ayah tirinya di pinggir jalan.

Setelah melihat anak tirinya meninggal dunia di lokasi kejadian, pelaku SE langsung melarikan diri dan meninggalkan kedua korban di pinggir jalan.

Melihat kejadian itu, warga pun heboh dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa sang anak tidak tertolong.

Saat ini kondisi korban SR sedang kritis di Rumah Sakit Bangko karena mengalami luka serius.

Selang tiga jam setelah penikaman terhadap istri dan anak tirinya, SE (50) ditangkap polisi Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News