Tiket Kereta Harus Sesuai Nama

Tiket Kereta Harus Sesuai Nama
Tiket Kereta Harus Sesuai Nama
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia tidak mewajibkan penumpang harus mempunyai kartu identitas resmi sekelas KTP, SIM atau Pasport. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas seperti itu bisa menggunakan kartu identitas lain.

"Misalkan memakai kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan," terangnya.

Mateta berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan terbaru yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket tersebut. "Ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA, namun semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA" tukasnya.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih adanya calo-calo yang memanfaatkan peluang tersebut karena nama yang tercantum pada tiket tidak sama dengan tanda pengenal celon penumpang. Dengan demikian aturan terbaru ini bisa mengurangi potensi penyelewengan itu. "Diharapkan ini bisa menjadi salah satu cara untuk membatasi ruang gerak para calo," tambahnya.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai berbenah untuk menertibkan para calo yang bergentayangan di stasiun-stasiun. Mulai kemarin (9/01),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News