Tilang Elektronik di Bekasi, 10 Kamera Pengawas Dipasang
Sabtu, 06 Maret 2021 – 00:21 WIB
"Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju Presisi Polri.
Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi memasang sepuluh kamera pengawas guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Melalui Operasi Pekat, Polres Metro Bekasi Meringkus 31 Pelaku Kejahatan
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Peluru Tak Terkendali Gali Program Caleg untuk Anak Muda Kabupaten Bekasi