Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo

Tilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif, Direksi Amarta Karya Lalu Main Golf hingga Pelesiran, Sontoloyo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menetapkan secara resmi dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka. Foto: Tangkapan layar akun YouTube

Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/jpnn)


KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh eks Dirut dan Dirkeu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News