Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 06 Maret 2012 – 16:16 WIB
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Endro menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan sejak 30 September 2010 telah diberhentikan dari KPK. "Terdakwa juga masih berusia muda," ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan ke Endro untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda sampai 15 Maret 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan," kata ketua majelis, Pangeran Napitupulu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini