Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Tilep Uang KPK, Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Endro Laksono di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Endro menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan sejak 30 September 2010 telah diberhentikan dari KPK. "Terdakwa juga masih berusia muda," ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan ke Endro untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Sidang ditunda sampai 15 Maret 2012 dengan agenda pembacaan pembelaan," kata ketua majelis, Pangeran Napitupulu.(ara/jpnn)

JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum mantan pegawai Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News