Tim Asistensi Hukum Mestinya di Bawah Polri, Bukan Kemenko Polhukam

Tim Asistensi Hukum Mestinya di Bawah Polri, Bukan Kemenko Polhukam
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

Baik secara lisan, tulisan, maupun kolektif. ”Yang berarti mencederai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip hak asasi manusia,” terangnya.

Lebih jauh, Komnas HAM menilai keberadaan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam berpotensi diartikan lain. ”Bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum,” terangnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih menerima apabila tim tersebut dibentuk Polri. ”Mungkin Kapolri butuh dukungan mempercepat proses dan sebagainya, dukungan untuk penegakan hukum,” terang dia.

Meski demikian, kenyataannya tim itu dibentuk Kemenko Polhukam. ”Pendekatannya jadi politik,” tambahnya.

Dalam struktur tim tersebut, lanjut Anam, selain ahli dan pakar hukum, ada Kapolri, jaksa agung, serta pejabat-pejabat yang sudah ada di lembaga penegak hukum. Dengan begitu, dia menilai penegak hukum yang semula independen menjadi tidak bisa independen. ”Itu persoalan yang utama,” ujarnya.

Untuk itu, Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi keberadaan tim tersebut. Sebab, bukannya menjadi solusi permasalahan yang terjadi, tim itu malah menambah persoalan.

BACA JUGA: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti

Saat dimintai keterangan terkait pandangan Komnas HAM, Wiranto tidak banyak komentar. ”Komnas HAM itu menanggapi pada saat belum tahu masalahnya ya. Dia kira badan hukum nasional, padahal tidak,” tegasnya. (syn/c10/git)


Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan tokoh yang diduga melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News