Tim Gabungan Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 585 Roll Karpet Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 585 Roll Karpet Ilegal
Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 585 roll karpet, yang tidak disertai dokumen kepabeanan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 585 roll karpet, yang tidak disertai dokumen kepabeanan.

Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang, Batam, dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Riau. Satu unit kapal yang digunakan untuk mengangkut karpet ilagal itu turut diamankan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan berawal dari kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut terhadap satu kapal motor di perairan Pulau Abang, Minggu (11/4) sekitar pukul 3.00 WIB.

Tim gabungan menggunakan kapal patroli dan dua speedboat kemudian melakukan pengejaran. Kapal yang dikejar itu dihentikan.

Dari penindakan itu, tim mengamankan barang bukti 585 roll karpet yang tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Total nilai barang Rp 4.017.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 1.093.000.000,” ungkap Susila.

Selain karpet, petugas juga mengamankan satu unit kapal motor, beserta seorang pelaku berinisial EN, ke dermaga PSO Bea Cukai Batam di Tanjung Ucang, Batam, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan 585 roll karpet, yang tidak disertai dokumen kepabeanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News