Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau

Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau
Tim Gabungan Bidik Wali Kota Baubau

Selain mengindikasikan adanya dugaan suap dalam penerbitan IUP, analisis Walhi juga menilai tindakan PT BIS melanggar UU No.41/1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri kehutanan dengan pertimbangan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.

Di tempat yang sama, Raffles mengatakan selain laporan Walhi Sultra yang diprioritaskan untuk dituntaskan, pihaknya kini juga mengincar dua perusahaan yang melakukan penambangan di Kolaka dan Konawe.

"Kita udah ada target di Kolaka dan Konawe. Sudah ada TO (target operasi). Informasi yang di Baubau itu juga akan kita priortiaskan. TO-nya semua perusahaan. Yang jelas perusahaan tambang dan perusahaan kebun," katanya.

Raffles menjelaskan, Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenhut dan dan Kementerian Lingkungan Hidup saat ini terus mengumpulkan data. Namun untuk eksekusinya, akan dilakukan tahun 2012.

JAKARTA - Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim menjadi kepala daerah yang disebutkan akan menjadi prioritas utama yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News