Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar

Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar
Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar
RAHA - Pemkab Muna sudah menemukan argumentasi tepat untuk belum membayarkan puluhan miliar rupiah utangnya kepada para pihak ketiga (kontraktor). Kesan tak adanya dana daerah yang cukup hingga kemudian mengulur-ulur waktu pembayaran tunggakan hingga Rp 34 miliar tersebut ditepis dengan alasan harus dilakukan pengkajian hukum secara mendalam.

Para kontraktor yang memilik niat membawa persoalan itu ke proses hukum pun mendapat respon "tantangan" dari pemerintah dalam kendali H.Baharuddin-Malik Ditu tersebut. " Itu lebih bagus," jawab Kadis DPPKAD Muna, Ratna Ningsih, saat ditemui di kantornya.

Menurut Ratna Ningsih saat itu, Pemkab punya niat untuk membayar utang kepada pihak ketiga sesegera mungkin. Namun, setelah melakukan konsultasi dengan Muspida, disarankan agar dikaji dulu secara hukum.

Begitu pula setelah dikomunikasikan ke Kemendagri pada Direktorat Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, tetap disarankan untuk dikaji lebih dulu secara hukum. " Masalahnya, utang Pemkab itu dananya bersumber dari DAK, DAU dan dana Adhock. Di pusat telah dilaporkan dana telah 100 persen cair. Lalu sekarang muncul kembali tagihannya," ungkap pejabat "impor" dari Pemprov Sultra itu.  Untuk utang yang sumbernya berasal dari PAD dan DBH, bisa dilunasi. Karena dananya dicari dan dikelola oleh daerah (desentralisasi).

RAHA - Pemkab Muna sudah menemukan argumentasi tepat untuk belum membayarkan puluhan miliar rupiah utangnya kepada para pihak ketiga (kontraktor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News