Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang

Tim Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Berbahaya di Karawang
Konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang, Jumat (29/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menangkap pria berinisial MU (46) selaku penanggung jawab pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di kawasan hutan di Karawang, Jawa Barat.

Aktivitas ilegal tersebut baru terungkap setelah tempat pembuangan limbah itu beroperasi selama lima tahun.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan tempat pembuangan limbah B3 ilegal itu berada di dalam kawasan perhutanan sosial di Dusun Simargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 1.839 meter persegi.

Menurut dia, di lokasi itu ditemukan berbagai macam limbah, mulai dari sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, kain majun, hingga filter oli bekas. Ada pula obat yang sudah kedaluwarsa.

Taqiuddin mengatakan keberadaan pembuangan limbah ilegal itu membuat kualitas air di sekitar lokasi melampaui baku mutu. Limbah padatnya juga sudah melampaui baku mutu standar. 

"Hanya ada satu rumah masyarakat di bawah tebing dekat lokasi. Itu terdampak air sumurnya. Akhirnya dia pindah karena tidak bisa memanfaatkan air sumurnya," kata Taqiuddin saat konferensi pers di Kantor KLHK, Jumat (29/7). 

Dia juga menyebutkan KLHK akan memulihkan lokasi tersebut agar kesehatan masyarakat tak terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani menyebutkan kasus itu terungkap setelah lima tahun beroperasi karena pihaknya baru mendapatkan laporan dari masyarakat.

Gakkum KLHK menangkap pria berinisial MU (46 tahun) yang merupakan penanggung jawab pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News