Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6).

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa setelah diperiksa penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu. 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan Balai Gakkum.

Penangkapan AM ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan ini merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal.

Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan.

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi. 

Tersangka dikenai pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pemodal tambang emas ilegal di Parigi Moutong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News