Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin, di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6). Foto: Humas KLHK

Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 ekskavator merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat, mereka berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (mrk/jpnn)

Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pemodal tambang emas ilegal di Parigi Moutong


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News