Tim Gakkum LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Sabtu, 18 Juni 2022 – 20:10 WIB
Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat desa yang berhasil mengamankan 2 ekskavator merek Caterpillar yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.
Selain menemukan alat berat, mereka berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (mrk/jpnn)
Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pemodal tambang emas ilegal di Parigi Moutong
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan